Faktur memiliki pengertian yaitu adalah rincian pengiriman barang yang terdapat pada daftar barang, harga barang dan hal lain yang terkait dengan pembayaran.
Apabila telah terjadi kesepakatan atau dealing mengenai harga barang antara pihak pembeli dan penjual, maka akan dibuat faktur atau nota untuk dijadikan tanda bukti pembayaran. Dalam prosesnya pembayaran dilakukan dengan cara bertahap atau kredit.
Jika pembayaran belum lunas maka yang diberikan adalah copy faktur, untuk yang sudah lunas maka yang diberikan adalah faktur yang asli. Faktur inilah yang akan dijadikan sebagai bukti dari hasil transaksi penjualan.
Pada umumnya faktur dibuat dalam 3 rangkap. Satu lembar faktur berwarna untuk pembeli bagi yang sudah melakukan pembayaran lunas, satu lembar copy berwarna sebagai arsip penjualan dan satu lembar copy berwarna lain untuk laporan bagian keuangan dari penjualan.
Faktur berfungsi sebagai bukti tagihan untuk pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Faktur juga sebagai bukti pembayaran PPN yang dilakukan pembeli barang kena pajak atau jasa kepada pengusaha kena pajak. selain itu faktur berfungsi sebagai sarana kredit Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang sudah membeli produk atau Barang Kena Pajak.
Faktur biasa merupakan faktur yang biasa digunakan dalam transaksi sederhana yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari atau dalam traksaksi jual-beli biasa. Yang mana faktur ini biasanya diberikan pada transaksi secara umum dan sederhana sistemnya.
Faktur Proforma ialah jenis faktur yang sifatnya sementara yang diberikan sebelum penyerahan barang secara keseluruhan. Maksudnya, faktur ini digunakan sebagai faktur pengganti sementara dikarenakan barang atau produk yang diterima oleh konsumen dikirimkan dengan cara bertahap atau terpisah.
Faktur Konsuler adalah faktur yang dibuat khusus untuk melakukan perdagangan luar negeri atau proses ekspor impor. Kategori faktur ini harus mendapatkan legalisasi oleh perwakilan negara tujuan pengimpor.