Urusan penagihan dan pembayaran memang cukup ribet dalam dunia perdagangan, apalagi jika berurusan dengan klien yang jarak dan gografisnya jauh, tentu akan menambah rasa ketidak percayaan antara dua belah pihak.
Untuk mengatasi hal tersebut simak tulisan di bawah ini.
1. Pengertian Letter of Credit
Apa yang dimaksud Letter of Credit atau LOC? Adalah suatu cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran langsung tanpa harus menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dikirim ke luar negeri (kepada importir).
Model pembayaran seperti ini tentu saja akan sangat memudahkan pihak-pihak yang berada di dalamnya.
2. Jenis-jenis Letter of Credit
Revocable
Revocable LC adalah LC yang bisa dibatalkan atau diubah kapan saja secara sepihak, baik oleh opener maupun issuing bank tanpa adanya persetujuan dari beneficiary.
Irrevocable
Irrevocable LC adalah LC yang bisa dibatalkan selama jangka waktu yang telah ditentukan dalam LC tersebut dan pihak opening bank tetap menjamin unutk menerima wesel-wesel yang ditarik atas LC tersebut.
Jika mungkin terjadi pembatalan, maka harus dengan persetujuan semua pihak yang terkait dengan LC tersebut.
Irrevocable dan Confirmed
Jenis LC yang satu ini dikenal paling aman dari sudut penerima LC, karena pembayaran wesel yang ditarik atas LC ini telah dijamin sepenuhnya oleh pihak opening bank dan advising bank, apabila semua syarat telah terpenuhi, tidak mudah dibatalkan karena sifatnya irrevocable.
Clean Letter of Credit
Jenis LC ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan wesel. Maksudnya, tidak diperlukan dokumen-dokumen, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia bisa dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
Documentary Letter of Credit
Documentary Letter of Credit yaitu penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana yang sudah disebutkan dalam syarat-syarat LC.
Documentary LC dengan Red Clause
Jenis LC ini merupakan kombinasi dari open LC dengan documentary LC.
Di mana pihak penerima LC diberikan hak untuk menarik sejumlah LC yang tersedia dengan penarikan wesel atau dengan menyerahkan kuitansi biasa tanpa memerlukan dokumen lain, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam documentary LC.
Revolving LC
Revolving LC yaitu pemakaian ulang kredit yang tersedia
3. Fungsi Letter of Credit
Pada dasarnya fungsi letter of credit yaitu sebagai jaminan atas transaksi pembayaran yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli.
Jika kamu menggunakan sistem ini setidaknya terdapat 4 kelebihan dari L/C, apa saja?
- Adanya fasilitas hedging
- Terjaminnya pembayaran bagi penjual
- Terjaminnya penerimaan barang setelah persyaratan pada LC
- Terjaminnya fasilitas kredit bagi eksportir.
4. Manfaat Letter of Credit
Bagi Bank
- Bank akan menerima komisi atas biaya administrasi
- Pelayanan baik akan membuat loyalitas nasabah naik terhadap bank itu sendiri.
Bagi Importir
- Pihak importir dapat mencantumkan persyaratan-persyaratan
- Jaminan terhadap dokumen dan akan diterima dalam keadaan lengkap yang kemudian akan dicek kembali oleh bank
Bagi Eksportir
- Biaya bank relatif kecil
- Kemungkinan mendapatkan kredit tanpa bunga
- Pencairan melalui dokumen dapat langsung dilakukan
- Pembayaran pasti dan lebih aman
5. Pihak-pihak yang Terkait
Sebagaimana proses transaksi lainnya LC juga membutuhkan beberapa pihak agar bisa dilakukan, antara lain:
- Pembeli “buyer”
- Penjual “seller”
- Bank pembuka “opening bank atau issuing bank“
- Bank penerus “advising bank“
- Bank pembayar “paying bank“
- Bank pengaksep “accepting bank“
- Bank penegosiasi “negotiating bank“
- Bank penjamin “confirming bank“.
Sedangkan, untuk LC yang sifatnya lebih sederhana biasanya hanya menyangkut tiga pihak uatama yaitu:
- Importir
- Eksportir
- Bank penerbit LC
6. Mekanisme Letter of Creadit
- Applicant mengajukan penerbitan L/C kepada issuing bank untuk kepentingan transaksi pembelian barang dari eksportir
- Issuing Bank menerbitkan L/C melalui Advising Bank yang ditujukan kepada Beneficiary di negara tersebut (lokasi)
- Advising Bank mengecek kebenaran penerbit L/C yang kemudian memberitahukan kepada Beneficiary
- Beneficiary mempersiapkan dan dokumen-dokumen yang diperlukan dan menyerahkan dokumen tersebut kepada Nominate Bank.
FAQ?
Mungkin di bawah ini akan menjawab pertanyaan kamu.
Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Pencairan LC?
Sebelum melakukan pencairan LC terdapat beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi, yaitu:
- Full set of Bill of Lading (Konosemen)
- Commercial Invoice (Faktur Perdagangan)
- Packing List
- Weight note
- Measurement list
- Insurance Certificate
- Consular Invoice
- Brochure/leaflet
- Surveyor Report
- Manufacture’s Certificate
- Certificate of Origin
- Processing License
- Instruction Manual
Apa Saja Persyaratan Dalam LC?
Terdapat 2 syarat dalam mengajukan letter of credit yaitu:
- LC yang akan dibuka merupakan commercial documentary
- Pihak yang mengajukan harus menyertakan setidaknya 2 dokumen, yaitu:
- Faktur perdagangan (commercial invoice)
- Konsemen (full set of bill lading)
Apa Dasar Hukum Suatu LC?
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/11/pbi/2003 Tentang Pembayaran Transaksi Impor.
Lihat peraturan Bank Indonesia terkait Letter of Credit berbentuk file PDF di sini.
Apa Maksud At Sight Letter of Credit?
Yang dimaksud at sight adalah proses pembayaran yang hanya akan dilakukan setelah dokumen diterima secara lengkap. Semua total invoice akan dicairkan kepada pihak ketiga beneficiary/eksportir setelah dokumen lengkap secara keseluruhan.