Pengertian Firma, PT, CV, UD Menurut Para Ahli dan Ciri-cirinya

Kali ini alihamdan akan berbagi tentang Pengertian firma – Kata tersebut berasal dari bahasa Belanda Venootschap onder firma yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Pengertian firma adalah dua orang yang bersekutu atau lebih dan sedang menjalankan badan usaha tertentu dengan nama bersama yang bertujuan untuk membagikan hasil yang telah diperoleh dari persekutuan tersebut di dalam mendirikan.

Firma memiliki anggota minimal 2 orang dan setiap anggotanya memiliki tanggung jawab masing masing terhadap perusahaan dan juga menyerahkan kekayaan pribadi sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum di dalam akta pendirian firma.

Apabila badan usaha tersebut mengalami kerugian atau bangkrut maka setiap anggota harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi sampai harta milik pribadi masing-masing ikut dipertanggung-kan.

Pengertian Firma (Fa)

Pengertian Firma
ristyyulakuncoro.wordpress.com

Secara harfiah firma adalah, perserikatan dagang antara beberapa perusahaan dan membentuk sebuah persekutuan bisnis guna untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk mendapatkan profit.

Persekutuan firma adalah, suatu kaitan atau hubungan yuridis yang timbul dari perjanjian sukarela antara beberapa pihak yang bersangkutan, baik secara tertulis, lisan, ataupun tersirat.

Pengertian firma menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang yang berisi bahwasanya: Perseroan firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.

Pandangan Firma Menurut Para Ahli

Pengertian Firma
lesprivatbahasa.co.id

a. Firma sebagai badan Hukum

Prof. Subekti: Firma sebagai badan hukum karena adanya para persero yang dapat dimintai pertanggungjawaban (dianggap sebagai suatu tanggung jawab cadangan atau subsidair).

Rusdi Hardijan: Firma itu secara hukum dianggap ada, karena itu dapat melakukan perbuatan hukum yang berarti bahwa firma adalah badan hukum. Mengenai modal pribadi para pemodal firma terikat atas perikatan, firma bukan merupakan suatu penentu bahwa firma itu bukanlah suatu badan hukum, akan tetapi tidak dapatnya suatu badan hukum melakukan perbuatan hukumlah yang menjadi penentu bahwa badan tersebut bukan badan hukum.

b. Firma bukan sebagai badan hΙΙukum

H.M.N. Purwosutjipto: Firma bukan sebagai badan hukum karena firma merupakan persekutuan komanditer yang berarti bahwa bukan badan hukum, sedangkan yang merupakan badan hukum adalah Perseroan terbatas (PT) dan Koperasi, serta perkumpulan saling menanggung.

Purwosutjipto: Perbedaan esensial antara badan hukum dan bukan badan hukum terletak pada prosedur mendirikan badan-badan tersebut.

Ciri-ciri Firma

Pengertian Firma
youtube.com

Berbicara mengenai firma, lantas seperti apa suatu usaha bisa dikatakan sebagai firma? Nah untuk menjawab pertanyaan tersebut kamu harus mengenal ciri-ciri firma, yang akan saya sajikan di bawah ini:

  • Firma didirikan lebih dari satu orang dalam suatu perjanjian.
  • Mempunyai harta kekayaan.
  • Tidak berbentuk badan hukum.
  • Menggunakan nama bersama untuk firma.
  • Mengikat persero lain kepada pihak ke tiga.
  • Tidak diberi kuasa khusus ke setiap mitra dalam perbuatannya.
  • Firma bertanggung jawab penuh terhadap perbuatan para mitranya.
  • Pembagian keuntungan sesuai dengan besar kecilnya modal masing-masing yang dikeluarkan.
  • Masing-masing anggotanya memiliki tanggung jawab bersama dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
  • Dalam firma, pendirian harus dilakukan dengan akta notaris meskipun itu bukan merupakan persyaratan yang mutlak.
  • Firma bisa melaksanakan pendaftaran dan pengumuman dalam berita Negara sebagai pembuktian keberadaan firma.

Meninggalnya salah satu anggota, firma dapat bubar dan bisa jalan terus dengan beberapa cara dibawah ini:

a. Firma lama bubar diganti dengan firma baru, dan kewajiban terhadap pihak ke tiga bukan merupakan tanggung jawab firma baru.

b. Firma lama dapat berjalan dengan mengganti firma baru, dan kewajiban terhadap pihak ke tiga tetap tanggung jawab firma lama.

Sifat Firma (Fa)

Pengertian Firma
widy.net
  • Umur terbatas.
  • Pemilikan kepentingan.
  • Keagenan atau perwakilan bersama.
  • Dalam tanggung jawab tak terbatas.
  • Partisipasi/keikutsertaan dalam sebuah persekutuan firma.
  • Masing-masing sekutu berhak mendapatkan pembagian laba.
  • Tanggung jawab seorang anggota tidak terbatas terhadap jumlah investasinya.
  • Bentuk firma ini sudah digunakan baik untuk suatu kegiatan usaha berskala besar ataupun kecil.
  • Masing-masing sekutu menjadi suatu agen atau wakil dari persekutuan firma untuk sebuah tujuan usahanya.
  • Pembubaran persekutuan firma akan tercipta bila terdapat salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal.
  • Harta benda yang diinvestasikan dalam suatu persekutuan firma tidak lagi dipunyai secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
  • Bisa berupa perusahaan kecil yang menjual sebuah barang pada satu lokasi, atau suatu perusahaan besar yang memiliki cabang atau kantor di banyak lokasi.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Pengertian Firma
bmtsakinah.com

Kelebihan Firma (Fa)

  • Status hukum jelas.
  • Modal usahanya lebih besar.
  • Pinjaman untuk modal lebih mudah didapatkan.
  • Kelangsungan pada badan badan usaha lebih terjamin.
  • Pembagian kerja berdasarkan keahlian masing-masing.

Kelebihan Firma Sebagai Bentuk Usaha

  • Lebih mudah berkembang.
  • Dalam mendirikan lebih mudah.
  • Lebih mudah dalam memperoleh modal kerja.
  • Dalam mendirikan firma tidak perlu akta formal.

Kekurangan Firma (Fa)

  • Kelangsungan usaha tidak terjamin.
  • Kesalahan yang dilakukan oleh salah satu anggota harus ditanggung bersama.
  • Sulit mengambil suatu keputusan karena adanya perbedaan dari ke dua pemimpin.
  • Tidak ada pemisahan harta antara milik sendiri dengan firma (Bila mengalami kebangkrutan, maka harta pribadi diikut sertakan dalam menanggulangi masalah tersebut.

Kekurangan Firma Sebagai Bentuk Badan Usaha

  • Kesulitan menghimpun dana dalam jumlah yang besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
  • Mengenai tanggung jawab, pemilik firma bertanggung jawab yang tidak terbatas terhadap hutang yang dimilikinya.
  • Apabila salah satu pemilik firma mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
  • Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat menghambat kemajuan usahanya.

Pengertian Firma, PT, CV, dan UD

Pengertian Firma
intisari.grid.id

Pengertian Firma

Pengertian firma adalah, persekutuan perdata yang didirikan oleh minimal dua orang guna menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama secara terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau frofit.

Pengertian PT

Pengertian perseroan terbatas (PT) adalah, suatu organisasi bisnis yang menyandang hukum legal yang dimiliki oleh minimal dua orang serta tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi yang ada di dalamnya.

Sebuah PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena ia bisa menunjuk orang lain untuk menjadi pemimpin perusahaan. Untuk mendirikan perseroan terbatas (PT) dibutuhkan sejumlah modal tertentu dan berbagai macam persyaratan lainnya.

Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas pada modal yang telah disertakan dan tidak ikut menanggung utang-utang yang disebabkan oleh perusahaan. (Kekayaan pribadi tidak ikut menaggung utang-utang perusahaan.
Pemegang saham merupakan pemilik PT. yang memiliki hak-hak tertentu antara lain:

  • Memilih Direksi.
  • Menentukan manajemen.
  • Meneliti jalannya perusahaan.
  • Hak untuk mengubah akte pendirian.
  • Hak ikut serta dalam pengolahan perusahaan.
  • Hal untuk dapat mempertahankan jumlah relative saham.
  • Hak untuk mendapatkan pembagian aktiva bersih perusahaan.
  • Hak untuk mendapatkan pembagian laba dalam bentuk dividen yang dibagikan oleh perusahaan.

Pengertian CV

Pengertian CV atau Commanditaire Vennontschap adalah suatu badan usaha umum yang digunakan oleh para pelaku bisnis usaha kecil menengah di Indonesia. CV bukanlah merupakan badan hukum sebagaimana perseroan terbatas (PT).

Karena tidak terdapat undang-undangnya secara khusus yang mengatur perseroan ini, akan tetapi CV tetap diakui sebagai badan usaha di Indonesia.

Dalam hal perseroan komanditer, modal perusahaan tidak disebutkan dalam akta pendirian seperti perseroan terbatas (PT). Para persero harus membuat kesepakatan sendiri mengenai hal tersebut atau membuat catatan terpisah mengenai modal yang disetor.
Pemakaian nama perusahaan untuk CV tidak harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. Untuk menghindari nama perusahaan yang sama, Anda bisa menambahkan kata khusus yang sesuai menurut Anda.

Pengertian UD

Pengertian perusahaan perorangan (UD) merupakan bentuk usaha paling sederhana, karena pemilik usaha hanya seorang diri saja. Sumber hukum dalam usaha dagang ialah sebuah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat aturan resmi dalam suatu UU yang khusus mengatur tentang usaha dagang.

Yurisprudensi adalah: “keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam undang-undang dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama”.

Klik: Cara Mencari Persentase

1 thought on “Pengertian Firma, PT, CV, UD Menurut Para Ahli dan Ciri-cirinya”

  1. setelah membaca tulisan di web ini saya menyarankan untuk selalu diupdate.

    sangat bermanfaat sekali buat saya dan mungkin juga pengunjung lainnya
    Salam, jasa pengurusan PT di Semarang education.microsoft.com/Story/Lesson?token=vtO0g

    Reply

Leave a Comment