Hak Asasi Manusia (Human rights) wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi hukum, negara, dan pemerintah.
Sebagai warga yang baik tentunya harus saling menghormati dan tidak membedakan ras, agama, jabatan, maupun status sosial.
Tiap-tiap manusia memiliki hakikat dan martabat yang sama antara satu dengan lainnya, oleh karena itu maka perlu adanya HAM.
1. Pengertian HAM Secara Umum
Pengertian HAM adalah hak yang melekat dalam diri manusia sejak lahir ke dunia, tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap.
1.1. Menurut UU No 39 Tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa, di mana hak tersebut merupakan anugerah yang harus dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia demi melindungi harkat dan martabat setiap manusia.
1.2. Menurut Komnas HAM
HAM itu mencangkup semua bidang kehidupan manusia baik politik, ekonomi, sipil, sosial, dan kebudayaan.
Semua hal di atas tidak bisa dipisahkan dengan lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya jika rakyat masih bersandingan dengan penderitaan dan kemiskinan.
2. Pengertian Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah beberapa pengertian HAM menurut para ahli.
2.1. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM yaitu suatu hak yang bersifat asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan, shingga bersifat suci.
2.2. Mahfudz M.D
HAM adalah hak yang melekat pada martabat setiap manusia yang man hak itu sendiri dibawa sejak lahir ke dunia sampai pada hakikatnya hak tersbut bersifat kodrat.
2.3. Franz Magnis Suseno
HAM adalah hak-hak yang telah dimiliki pada setiap insan dan bukan karena diperoleh dari masyarakat (manusia lain). Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun atas martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia merupakan manusia.
3. Sejarah Lahirnya HAM
Sejarah pertama kali lahirnya HAM yaitu di Inggris. Bangsa Inggris mempunyai tradisi perlawanan terhadap para remaja yang berusaha untuk berkuasa secara mutlak.
- Pada tahun 1215 kaum bangsawan memaksa Raja John agar menerbitkan Magna Charta Libertatum (Larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang).
- Pada tahun 1679 terbit Habeas Corpus Act (Orang yang ditahan wajib dihadapkan kepada hakim dalam waktu 3 hari dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan).
- Dan pada tahun 2689 terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Akta ini merupakan konstitusi modern pertama kali di dunia. Dalam akata tersebut disebutkan bahwa raja tunduk terhadap parlemen, dan wajib mengakui hak-hak parlemen. UU ini masih diskriminatif karena hanya mengakui hak kaum bangsawan (itu pun hanya laki-laki).
4. Macam-macam HAM
Pandangan mengenai HAM sangatlah bermacam-macam, perbedaan ini diberi pengaruh oleh latar belakang atau keadaan negara asal para filsuf dan pakar HAM serta perkembangan zaman. Para filsuf tenar seperti Aristoteles, Montesquieu, John Lacke, dan J.J.
Rousseau mengambil ringkasan bahwa hak-hak asasi mencangkup kemerdekaan atas diri sendiri, hak kemerdekaan berkumpul, beragama, menyuarakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut), dan hak kemerdekaan pikiran juga pers.
Sedangkan menurut Briefly, pada dasarnya hak-hak asasi manusia bisa dibagi atas hak untuk dihargai, untuk mempertahankan diri, kemerdekaan, persamaan anggapan, dan hak bergaul sesama manusia. Dari kumpulan anggapan di atas dapat disimpulkan jenis Hak Asasi Manusia seperti yang akan dipaparkan di bawah ini.
4.1. Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi lebih ke kehidupan pribadi setiap orang.
Contohnya:
- Kebebasan menyatakan pendapat
- Kebebasan memeluk agama
- Kebebasan bergerak
4.2. Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi adalah setiap individu berhak terlibat dalam suatu kegiatan ekonomi.
Contohnya:
- Kebebasan dalam jual beli, memiliki sesuatu, dan memanfaatkannya
- Hak mendapatkan tunjangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar.
4.3. Hak Asasi Politik
Hak ini terkait dengan kehidupan seseorang dalam berpolitik.
Contohnya:
- Hak ikut serta dalam pemerintah
- Hak pilih dan memilih
- Hak mendirikan partai, organisasi, ormas dll.
4.4. Hak Asasi Peradilan dan Perlindungan
Hak mendapatkan perlakuan sama dalam pengadilan.
4.5. Hak Asasi Hukum
Setiap orang memiliki kedudukan hukum dan pemerintahan yang sama.
4.6. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
Hak ini terkait dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya:
- Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
- Hak mengembangkan kebudayaan.
Dengan mempelajari Hak Asasi Manusia “HAM” diharapkan setiap orang mampu bertindak bijak dalam melakukan suatu tindakan.